Kota Bima,Dimensi.-Kerja hebat, tegas dan terukur ditunjukan Polres Bima Kota dalam hal ini Satuan Resnarkoba, dalam memberantas jual edar dan penggunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
![]() |
42 kasus narkoba hasil ungkap Sat Resnarkoba tersebut, disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi, saat konferensi pers, Senin 7 April 2025 siang di Loby Mako Polres Bima Kota.
Pada konferensi pers yang dihadiri Wali Kota H Arahman H Abidin Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan SH dan para pejabat Forkompinda Kota Bima itu, Kapolres menjelaskan, dari 42 kasus berdasarkan Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang.
jumlah tersebut jelas AKBPDidikPutraKuncoro yang didampingi Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, Kasat Resnarkoba AKP Maulangi SH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Sirajuddin, Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda David Misa, Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih dan sejumlah PJU Polres Bima Kota, disebutkan ada 55 orang merupakan tersangka kasus narkotika dan 1 orang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol.
Dari 42 kasus tersebut jelasnya. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
Sabu-sabu seberat 85,92 gram,
Tramadol sebanyak 250 butir.
Pada konferensi pers itu, Kapolres juga menjelaskan kronologis penegakan hukum di Kampung Bebas dari Narkoba
Sebagai bagian dari program Kampung Bebas Narkoba, Polres Bima Kota juga melakukan upaya represif di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 20 orang terduga. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, diketahui, 1 orang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika dan telah dilakukan proses penyidikan serta penahanan di Rutan Polres Bima Kota.
19 orang lainnya tidak terbukti, namun dilakukan tes urine untuk deteksi awal penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil tes urine:
9 orang dinyatakan positif narkotika dan akan diserahkan ke BNNK Bima untuk menjalani proses rehabilitasi.
10 orang lainnya dinyatakan negatif dan telah dipulangkan ke pihak keluarga.(RED)
0 Komentar