Gerebek Narkoba Tim Gabungan Polres Bima Kota Sesuai SOP, 19 Orang Bukan Dilepas, Menunggu Hasil BNNK untuk Rehabilitasi

Kota Bima, Dimensi.-Penggerebekan Narkoba yang berlangsung pada  27 Maret 2025 lalu, merupakan operasi besar-besaran yang dihajatkan Polres Bima Kota, sesuai Standar Opertion System (SOP) dan aturan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih 
Operasi penggerebekan ini melibatkan Tim Gabungan dalam rangka memberantas jual edar dan jejaring Narkoba yang terus menggurita di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Begitu tanggapan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, Rabu 2 April 2025, menjawab dinamika dan cuitan publik di media sosial yanv yang tengah beredar liar.

Terkait suara sumbang yang menilai Polres Bima Kota, melepas 19 orang dari 20 orang yang diamankan saat penggerebekan Narkoba di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Kasi Humas memastikan itu tidak benar dilepas begitu saja.

Dari 20 orang yang diamankan,sesuai hasil gelar perkara jelasnya, 1 orang berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur diduga melanggar pasal 112 ayat 1 Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti yang diamankan bersama AS ini berupa 2 plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam rumah AS,"jelas Ipda Baiq Fitria Ningsih.

Lalu 19 orang lainnya ?, diuraikan Baiq Fitria Ningsih, 9  orang Positif  Methampetamine, 11 orang Negatif.

"Terhadap 19 orang yang diamankan di pulangkan dengan dihadirkan Ketua Rt dan keluarga masing-masing dan wajib lapor, sembari menunggu rekomendasi BNNK Bima, tindak lanjut Rehabilitasi pada yang bersangkutan,"urainya.

Seperti apa kronologi penggeledahan yang telah berdasar SOP tersebut ?, sebut Kasi Humas, Pada Kamis  27 Maret 2025 pukul 10:00 wita TIM OPSNAL Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama gabungan dari SAT INTELKAM, SAT SAMAPTA & SAT BRIMOB* yang dipimpin langsung oleh WAKA POLRES BIMA KOTA KOMPOL HERMAN S.H dan didamping KASAT RESNARKOBA AKP MALAUNGI,S.H, M.H Polres Bima Kota,  melakukan PENINDAKAN/UPAYA PENEGAKAN HUKUM DIKAMPUNG BEBAS NARKOBA di wilayah Hukum Polres Bima Kota, di Kelurahan Serae Kecamatan.Rasanae Barat Kota.Bima. 

Selanjutnya TIM yang sudah dibagi menjadi 6 regu gabungan dari SAT RESNARKOBA, SAT INTELKAM, SAT SAMAPTA & SAT BRIMOB, langsung melakukan Tindakan secara bersamaan di 6 titik dengan TKP yang berbeda-beda.

Regu 1 yang bertempat di TKP 1 yang dipimpin langsung WAKAPOLRES BIMA KOTA KOMPOL HERMAN S.H dan di dampingin KASAT RESNARKOB AKP MALAUNGI,S.H, M.H langsung melakukan upaya paksa dirumah EW. Namun pada saat TIM melakukan penggrebekan EW tidak berada rumah dan TIM melanjutkan pemeriksaan sekaligus penggeledahan yang dimana disaksikan sejumlah saksi warga setempat.

TIM berhasil menemukan 6  plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu didalam bungkusan rokok berada dibawah tempat tidur didalam kamar tidur rumah tersebut, pipet sendok shabu, yang di simpan dibawah rak sepatu di ruang tamu 4 lembar plastik klip kosong dan 1 pipet sendok shabu yang berada didalam tempat sampah depan rumah EW.

Selanjutnya Regu 2 yang bertempat di TKP 2 dirumah AS saat itu mengamankan AS dan Sdra.AF yang saat itu sedang berada didalam rumah AS.

Kemudian TIM melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum berhasil menemukan 2  plastik klip berisi kristal diduga narkotila jenis shabu yang disimpan menggunakan di tempat sabun yang disembunyikan dibelakang rak sepatu yang berada didalam rumah AS.

Kemudian Regu 3 yang bertemapt di TKP 3 dirumah PT yang dipimpin KBO SAT RESNARKOBA IPDA SIRAJUDIN S.H TIM berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku yang diduga kuat sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dan tramadol.

Kemudian TIM melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan menemukan 12 butir pil tramadol yang berada didalam 1 buah tas warna putih yang pada saat itu dalam penguasaan SM kemudian TIM kembali melakukan penggeledahan didalam rumah dan TIM berhasil mengamankan EJ, EO dan ZH yang berada didalam kamar tersebut kemudian ditemukan 2 plastik klip berisi kristal diduga shabu, yang disembunyikan dibawah kasur didalam kamar, sajam jenis pedang ukuran panjang, sajam jenis tombak, plastik klip kosong plastik klip yang berisi kristal diduga shabu, beberapa unit Handphone yang ditemukan dibawah tempat tidur kamar kosong PT.

"TIM mengamankan 6 orang terduga pelaku,"ujar Kasi Humas.

Selanjutnya Regu 4 yang bertempat di TKP 4 di kost-kosan AH dan saat itu TIM berhasil mengamankan 5  orang diduga pelaku, yang mana diduga kuat sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dan tramadol.

Kemudian TIM langsung melakukan penggeledahan ditiap tiap kamar kost tempat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, dan tramadol, dan TIM berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang berada di luar kamar kos tersebut berupa 68 butir pil tramadol, 31 butir pil trihexyphenydi, alat hisap/bong, kaca.

TIM melanjutkan penggeledahan dan TIM berhasil menemukan 4 buah alat hisap/bong yang berada di beberapa kamar kost-kosan yang saat itu tidak berpenghuni dan di beberapa rumah yang berada di Kelurahan Serae Kecamatan Rasanae Barat Kota.Bima.

TIM juga mengamankan 5 buah sajam jenis parang ukuran sedang. Kemudian TIM mengamankan barang bukti tersebut bersama 5  orang diduga kuat pelaku pengedar narkotika jenis shabu dan tramadol tersebut.

Selanjutnya Regu 5 di TKP 5 dirumah MR yang jaraknya sekitar 20 meter dari TKP 5 TIM berhasil mengamankan 4 orang yang mana MN merupakan (orang tua kandung) dari MR yang juga ikut terlimbat dalam pengedaran narkotika jenis shabu. "Selanjutnya TIM langsung mengamankan terduga pelaku ke Mako Polres Bima Kota,"pungkasnya.(RED)


0 Komentar

Posting Komentar