Gerak Cepat, Polres Bima Kota Tangkap dan Tetapkan Tersangka Pemuda yang Tikam Korban Dibawah Umur Hingga Tewas

Kota Bima, Dimensi -Apresiasi luar biasa patut disampaikan pada Polres Bima Kota dibawah pimpinan AKBP Yudha Pranata.


Peristiwa dan tragedi naas yang semua orang atau siapapun tidak menginginkannya, yang terjadi saat Kampanye Pilkada, Kamis 21 Nopember 2024 di Lapangan Serasuba, sukses diungkap Polres Bima Kota.

Sesuai komitmen dan keseriusannya. AKBP Yudha Pranata menjanjikan akan mengungkap kasus penganiyaan ini cepat dan tepat, sebelum matahari terbit pelaku wajib terungkap dan tertangkap, terbukti.

Hanya dalam waktu 8 jam, pasca kejadian penikaman yang menyebabkan korban tewas, berhasil diungkap.

Usai kejadian, Polres Bima Kota gerak cepat mengungkap kejadian yang memalukan disaat pesta demokrasi yang mestinya diharapkan secara riang gembira itu.

IK (28) pemuda asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang menikam FR (16) korban remaja usia SMA asal Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima,berhasil ditangkap Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat menyampaikan rilis pers, Jum'at 22 Nopember 2024 siang.

"Kami sudah menangkap pelakunya dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,"jelas AKBP Yudha Pranata.

Adapun  Pasal yang dikenakan, yakni 80 ayat (3) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana Penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Akibat penganiayaan oleh pelaku, sebut Kapolres Bima Kota, sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER), korban mengalami luka, luka tusuk pada perut dan luka tusuk pada pinggang bagian belakang dan luka tusuk pada lengan kanan.

Selain korban meninggal, sambung AKBP Yudha Pranata, ada pula dua korban luka lainnya.

Adapun kronologis kejadian jelas AKBP Yudha Pranata yang saat konferensi pers didampingi PJU Polres Bima Kota, tidak ada unsur politik dan motif dendam. Murni saling senggol saat joget pada acara Kampanye Akbar tersebut.

Barang bukti yang diamankan sebilh golok kecil dengan panjang sekira 8 centimeter, baju pelaku dan korban.

Kapolres kembali menegaskan agar tidak mengonsumi miras. Sebab miraslah selama ini yang menjadi pematik tindak pidana. Termasuk yang terjadi ini.

Kapolres juga memastikan akan menindak tegas siapapun yang membawa senjata tajam dan konsumi serta pesta miras.

Korban tengah diautopsi untuk mengetahui sebab meninggalnya.(RED).





0 Komentar

Posting Komentar