Kota Bima, Dimensi.- Dugaan berorasi saat kampanye bernuansa Money Politik atau Politik Uang, seorang anggota DPRD Kota Bima berinisial AR, dilaporkan Tin Man-Feri.
Tim Kuasa Hukum Man-Feri Saat Melalporkan Dugaan Money Politik |
Laporan atas dugaan tersebut, dilayangkan Tim Man-Feri ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima.
Laporan dugaan Money Politik itu, disampaikan pada Kamis 24 Oktober 2024 siang.
Wakil Ketua Tim Hukum Man-Feri, Dedy Susanto pada wartawan menyebutkan, oknum legislator AR, diduga merupakan salah satu tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 (Amanah), diduga pula melakukan pelanggaran tindak pidana saat menyampaikan pidato kampanye di Jatibaru Timur pada tanggal 18 Oktober 2024.
Saat kampanye yang disampaikan AR, ada dugaan bernarasi menjanjikan akan memberikan bibit jagung secara gratis dengan syarat pemilih harus memenangkan pasangan calon Amanah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima.
“AR juga menjanjikan akan menjemput bibit tersebut satu hari setelah KPUD Kota Bima memutuskan pasangan Amanah terpilih tapi dengan syarat pasangan calon nomor urut 2 harus menang,”beber Dedy
Dedy menyebutkan, tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Berdasarkan pasal 66 PKPU, calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilihan.
“Janji memberikan bibit jagung gratis ini jelas merupakan bentuk pemberian materi lain yang dilarang dalam kampanye. Hal ini sangat berpotensi mempengaruhi pemilih dan menguntungkan pasangan calon tertentu, yang melanggar aturan pemilu,”sebutnya.
Lporan ini katanya juga, dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung seperti video pidato kampanye AR, tangkapan layar akun media sosial yang membagikan video tersebut, serta copy visi dan misi pasangan calon nomor urut 2.
“Selain itu, dua saksi telah dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam proses penyelidikan,” katanya.
Diakui Dedy, yang dilakukan oknum anggota dewan ini diduga telah melalukan tindak pidana Pilkada, karena itu ada sanksi pidananya berdasarkan ketentuan undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada khusunya pada pasal 187a jo pasal 73 yang ancaman hukumannya penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Tim Hukum Man Feri berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar pelanggaran dalam proses Pilkada Kota Bima 2024 dapat dicegah, dan pelaksanaan pemilihan berlangsung jujur dan adil.
“Kami berharap demokrasi di Kota Bima dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran yang merugikan pihak manapun,” harap Dedy.(RED)
0 Komentar