Sat Narkoba Polres Bima Kota Musnahkan 92,12 Gram Sabu, Milik 34 Tersangka - DIMENSI

Breaking

24 September 2024

Sat Narkoba Polres Bima Kota Musnahkan 92,12 Gram Sabu, Milik 34 Tersangka



Kota Bima, Dimensi.-
Sedikitnya ada 92,12 gram Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.


Puluhan gram Narkoba jenis sabu tersebut, kepemilikannya berasal dari 34 pemilik yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dari 30 laporan polisi. 34 pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, 2 diantaranya berjenis kelamin perempuan.


Pemusnahan 92,12 gram sabu tersebut berlangsung Selasa 24 September 2024 pagi di Ruang kerja Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.


Pemusnahan Narkoba jenis sabu tersebut, dipimpin Waka Polres Bima Kota Kompol Herman mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata.


Hadir pada giat pemusnahan itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah, KBO Sat Resnarkoba Ipda Sirajuddin dan seluruh personil Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.



Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan Sat Resnarkoba tersebut, disaksikan langsung Pejabat BNNK Bima, BPPOM Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri Bima dan Penasehat hukum para tersangka.


Waka Polres Bima Kota dalam sambutannya, pemusnahan kali sesuai laporan polisi ada 30 laporan dan 34 tersangka. 


Adapun barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan persetujuan Pengadilan Negeri Bima, ada 92,12 gram.


Peredaran narkoba yang kian hari kian menjamur, tentu menjadi atensi khusus negara dan peredaran narkoba ini menjadi musuh negara tang harus dibasmi.


Atas dasar itu kata KompolHerman, Polres Bima Kota secara serius  menyatakan perang dengan pengaruh buruk narkoba. "Kami tanpa pandang bulu, pada siapapun yang memiliki, mengantongi dan mengedarkan narkoba yang menghancurkan masa depan generasi muda ini, memastikan menindak tegas,"pastinya.


Tidak saja penindakan yang dilakukan Polres Bima Kota melalui Sat Resnarkoba, pencegahan dengan sosialisasi dan imbaun serta pendekatan kemasyarakatan, terus dilakukan, guna mengantisipasi jual edar dan penggunaan Narkoba.(RED)


Tidak ada komentar:

Halaman