Polres Bima Kota Ganjar Hukuman Maksimal pada Guru Ngaji dan Kakek Rudapkasa Santri dan Anak Dibawah Umur - DIMENSI

Breaking

24 September 2024

Polres Bima Kota Ganjar Hukuman Maksimal pada Guru Ngaji dan Kakek Rudapkasa Santri dan Anak Dibawah Umur



Kota Bima, Dimensi.-
Dua pelaku rudapaksa alias tindak pidana persetubuhan, akan menerima hukuman paling berat dengan ancaman maksimal.


Ganjaran hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari hukuman maksimal, kedua pelaku bejat yakni guru ngaji dan seorang kakek usia 64 tahun ini, diterapkan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.


Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers Selasa 24 September 2024 siang, menjelaskan dua tersangka yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan itu, yakni JML (51) yang berasal dari Langgudu Kabupaten Bima  dan GU (64) asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Didampingi Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, Kabag Ops AKP Dedi Supriyadi dan Kasat Reskrim Iptu Franto Akcheryan Matondang, Kapolres Bima Kota menjelaskan, JML seorang guru ngaji, sebagaimana hasil pemeriksaan, mencabut sedikitnya 6 santai dan seorang santai lainya di rudapksa.


"Itu sesuai hasil pemeriksaan dan hasil visum serta barang bukti lainya,"jelas AKBP Yudha Pranata.


Sementara GU tidak berbeda dengan kronologis persetubuhan dan pelecehan tang dilakukan guru ngaji bejat itu.


Dijelaskan Kapolres Bima Kota, GU merudapaksa  anak dibawah umur pula dengan iming-iming sesuatu. Atas perbuatan beratnya, anak dibawah umur itu, sesuai hasil visum mengalami luka robek di alat kelamainnya.


Kasus ini sambung kapolres akan segera dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bima, guna ditindaklajuti sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.


Diujung penjelasannya, AKBP Yudha Pranata menyebutkan dua kasus ini menambah deretan kasus persetubuhan pada anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.(RED)


Tidak ada komentar:

Halaman