Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Jual Edar 890 Botol Miras Jenis Arak Bali - DIMENSI

Breaking

27 Agustus 2024

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Jual Edar 890 Botol Miras Jenis Arak Bali

 


Kota Bima, Dimensi.-
Kondusifitas Kamtibmas terus dirawat dan dijaga Polres Bima Kota sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).


Satu diantara  antisipasi rawan Kamtibmas yakni meminimalisir jual edar dan konsumsi miras dan narkoba, sebagai pematik tindak kejahatan dna perusak sendi-sendi kehidupan.


Nah, pada Senin 26 Agustus 2024 malam sekira pukul 23.00 wita, Personil Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan jual edar miras jenisArak Bali.


Sedikitnya 890 botol arak bali, disita dan digagalkan jual edarnnya, naik saat diangkut menggunakan truk fuso dari Bali pun disejumlah lokasi yang ditengarai sebagai tempat jual edar miras.


Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, Selasa 27 Agustus 2024 siang.


Barang bukti miras sebanyak 890 botol itu, jelas Kasat Resnarkoba, didapatkan saat hendak dijual edar dalam bentuk botolan, pun Arak Bali yang masih terbungkus dus yang dibawah menggunakan truk fuso.


Para pemilik dan sopir jelasnya, masih dalam pemeriksaan dan diambil keterangan. Sementara truk fuso juga ikut diamankan di Mako Polres Bima Kota.


"Barang bukti 890 botol miras, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk pada saatnya dimusnahkan,"pungkas Iptu Dediansyah.(RED)


Tidak ada komentar:

Halaman