Pompa Air Bantuan Dinas Pertanian Kota Bima, Murni Anggaran Rutin Kementerian Pertanian RI - DIMENSI

Breaking

21 Agustus 2024

Pompa Air Bantuan Dinas Pertanian Kota Bima, Murni Anggaran Rutin Kementerian Pertanian RI


Saat penurunan Pompa air di Dinas Pertanian Kota Bima 

Kota Bima, Dimensi.-
Dinas Pertanian Kota Bima mendapat bantuan alat pendukung darurat pangan.


Program pompanisasi untuk kebutuhan irigasi para petani di Kota Bima tersebut, merupakan program dan anggaran rutin Kementerian Pertanian RI yang bersumber dari APBN.


Bantuan daruat pangan tersebut, terlihat pada Seasa tanggal 20 Agustus 2024 sore hari di are kantor Dispertan Kota Bima, alat pendukung darurat pangan diturunkan dari mobil Fuso.


 Plt Kadis Pertanian Kota Bima H Saharuddin melalui Sekretaris  Dispertan Agusalim, mengonfirmasikan bantuan alat pendukung darurat pangan itu datang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Jakarta.


 "Iya ini bantuan dari Kementan RI berupa program pompanisasi dalam mendukung darurat pangan untuk petani," ucap Agusalim.


Agus menjelaskan, pihak dinas sebelumnya telah mengusulkan kebutuhan pompanisasi ke Kementan RI sebanyak 62 unit.


 Sehingga di tahun 2024 ini Kementan RI menyalurkan bantuan pompanisasi dalam tiga tahap. Beberapa waktu yang lalu, lanjut Agusalim, pihak Dispertan Kota Bima sudah dua tahap menerima bantuan pompanisasi. Di tahap pertama sebanyak 10 unit dan pada tahap dua sebanyak 8 unit. 


"Sedangkan di tahap tiga hari kita menerima 34 unit pompa air dan tinggal menunggu 10 unit pada berikutnya," urainya. 


Lebih jauh Agusalim mengatakan, tujuan program pompanisasi tersebut untuk meningkatkan produksi dan produktivitas padi di lahan kering.


 Dengan harapan, ujarnya lagi, bisa mendapatkan produksi padi dari Indeks Produksi (IP) nol (0) ke IP 1, dari IP 1 ke IP 2, dan dari IP 2 ke IP 3.  


Pompanisasi sebutnya, bantuan itu dilengkapi dengan selang pengisapan sepanjang 6 meter dan selang pendistribusian air sepanjang 100 meter.


 "Untuk 1 unit pompa dalam program pompanisasi ini bisa mengairi minimal 5 hektar lahan sawah," pungkasnya.


 Agusalim juga mengingatkan bahwa bantuan alat pompanisasi hanya untuk petani yang menanam padi sepanjang musim. 


"Selain dari itu tidak diperbolehkan mendapat pompanisasi," tegasnya. Dan untuk dimaklumi, tambah Agusalim,  petani padi penerima manfaat alat pompanisasi tidak menyalahgunakan bantuan tersebut. 


Pasalnya, pihak dinas bekerjasama dengan satuan TNI  baik itu dalam hal penyaluran pompa maupun dalam hal pengawasan. 


"Ini artinya semua kelompok tani penerima manfaat bantuan pompanisasi air ini tidak boleh salah gunakan bantuan alat darurat pangan ini," tandas Agusalim pada Wartawan.(RED)

Tidak ada komentar:

Halaman