Polres Bima Kota Tetapkan Tersangka Pengasuh Anak, Aniaya Anak Asuhnya Hngga Tewas - DIMENSI

Breaking

16 Agustus 2024

Polres Bima Kota Tetapkan Tersangka Pengasuh Anak, Aniaya Anak Asuhnya Hngga Tewas

 



Kota Bima, Dimensi.-
Sungguh tega dan tidak memiliki rasa kemanusiaan sama sekali apa yang dilakukan RF alias WN (42) ini.


Pria pengasuh Anak ini, tega menyiksa dan menganiaya Balita yang diasuhnya hingga memegang nyawa.


Korban yang masih Balita dan tidak berdosa ini, meninggal dunia beberapa hari setelah mengalami sakit, pendarahan dan luka dalam di tubuhnya, akibat dianiaya tanpa belas kasih oleh pelaku yang tidak lain pengasuh korban.


Begitu kronologi  tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota, disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Jum'at 16 Agustus 2024 pagi ini.


MYF Balita baru berumur 1,5 tahun yang dititipkan orang tuanya yang bekerja sebagai Pekerja Imigran ini, meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit.


Kronologis kejadian jelas Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata tang saat itu didampingi Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, berawal pada tanggal 5 Agustus 2024, waktu itu korban ini tidur t bersama anak dari tersangka.


Sekitar pukul 21.30 Wita tanggal dimaksud, korban menangis. Lalu tersangka masuk dengan emosinya lalu menganiaya korban dengan tindakan terbilang sadis untuk ukuran Balita.


Penganiyaan itu mulai terkuak pada tanggal 8 korban, saat dimandikan ibu asuhnya yang tidak lain isteri dari tersangka, tetiba keluar darah do hidungnya. 


"Saat dirujuk di rumah sakit oleh kakeknya, pada 9 Agustus korban menghembuskan nafas terakhir,"


Merasa ada yang ganjil dan mencurigakan, sambung AKBP Yudha Pranata menjelaskan, kakek korban melaporkan ke Polsek Sape,"jelasnya.


Alhasil, setelah diautopsi, di tubuh  korban, kata Kapolres Bima Kota, tetidentifikasi sejumlah luka luar dab luka dalam yang membuatnya meninggal.


Berdasar hasil penyidikan, sebut Kapolres, RF alias WN ditetapkan sebagai tersangka,"jelasnya, sembari masih mendalami apakah ada pelaku lain dibalik tewasnya korban.


Atas perbuatannya, sambung AKBP Yudha Pranata, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3,undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak anak-anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar 3 Miliyar.


"Berkas tersangka akan dikirim ke JPU untuk ditindaklanjuti,"tutupnya.(RED)

Tidak ada komentar:

Halaman