Legislator Kota Bima Kiritik Keras Aturan Paskibraka Lepas Jilbab dari Kepala BPIP - DIMENSI

Breaking

15 Agustus 2024

Legislator Kota Bima Kiritik Keras Aturan Paskibraka Lepas Jilbab dari Kepala BPIP





Kota Bima, Dimensi.-
Aturan yang menyayat hati warga Muslim, tetiba dikeluarkan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancsila (BPIP)


Badan milik pemerintah RI itu, mengeluarkan aturan bagi Paskibraka  wajib melepas jilbab, saat bertugas.


Aturan itu, tentu Menuai kritikan publik, netizen serta sejumlah kalangan. Karena dianggap melukai hati dan akidah umat muslim.


Meski informasinya, aturan larangan memakai jilbab bagi Paskibraka saat bertugas, sudah dicabut kembali, kritikan atas dikeluarkan aturan oleh Kepala BPIP itu, masih saja.


Kali ini datang dari anggota DPRD Kota Bima, Asnah Madilau yang menilai aturan tersebut melanggar konstitusi.


Pada Dimensi.Info, srikandi DPRD Kota Bima ini menilai aturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancsila (BPIP) yang menyebut anggota Paskibraka harus melepas jilbabnya saat pengukuhan dan bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan, melanggar konstitusi dan nilai-nilai toleransi beragama.


"Aturan baru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka ini melanggar hak beragama khususnya bagi muslimah yang mengenakan jilbab,"sorotnya.


Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini, menyentil aturan pelarangan memakai jilbab bagi Paskibraka saat bertugas, tidak sesuai Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang l tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Di era pembinaan Paskibraka oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga, sambungnya, jilbab bukan penghalang tugas pengibaran bendera.


 "Kita bisa menyaksikan adik-adik Paskibraka tetap anggun berjilbab membawa bendera pusaka, bahkan tahun-tahun sebelumnya ada pembawa baki bendera pusaka yang mengenakan jilbab,"sendirinya.(RED)

Tidak ada komentar:

Halaman