![]() |
Tersangka saat diruangan kasi pidsus.Dimensi/Dok |
Dimensi Bima.-Masih ingat kasus pembayaran gaji seorang ASN terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) inisial SE .
Peristiwa dikerangkengnya SE, tidak saja berbuntut hukum pada yang bersangkutan saja. Lebih dari itu, dua oknum kadis yakni AY dan SR pun mesti menanggung renteng persoalan tersebut.
Sebagaimana sebelumnya, proses hukum yang dijalani dua Kadis ini, berawal dari pembayaran gaji pada SE selaku terpidana TPPU, padahal semestinya yang bersangkutan, semenjak menjalani hukuman, tdak lagi berhak atas gajinya sebagai ASN.
Atas dugaan keterlibatan sebagai pejabat yang berwenang atas pembayaran gaji itulah, kedua oknum kadis ini, menjalani proses hukum dan tahap 2 (pelimpahan) dari penyidik Polres Bima Kota pada penyidik Kejaksaan Negeri Bima.
Senin( 21/9), terpantau wartawan, sejak pagi atau sejak dari Mako Polres Bima Kota hingga berada di Gedung Adhiyaksa. Dua oknum Kadis saat itu didampingi sejumlah penyidik yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo dan Kanit Tipikor, Aipda Dwi Isnanto.
Sekitar pukul 13.01 wita, kedua oknum kadis yakni AY sekarang tengah bertugas sebagai Kepala BLH Kota Bima dan SR sebagai Kepala Dinas Statistik Kota Bima, masih didampingi sejumlah penyidik dengan membawa 3 bundel tebal, dokumen atau berkas pemeriksaan, memasuki salah satu ruangan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Setelah 2 jam lebih dua oknum Kadis yang pernah menjabat sebagai Kadis Dikbudpora, tempat terpidana SE berdinas dan menjabat Kabid PNFI, berada di ruang pelimpahan kasus,
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Syafruddin SH pada wartawan, mengaku masih menunggu jawaban dari Kepala Kejaksaan (Kajari).
"Kami hanya menunggu karena pengacara dari dua tersangka telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan,"jelas Syafryddin.
Apakah setiap kasus tindak pidana korupsi langsung ditahan ?, kata Kasi Pidsus, akan dilihat dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan, kooperatif atau tidaknya.
Hanya saja sebutnya, dua kadis terlihat kooperatif dan kerugian negara yang ditimbulkan sudah dikembalikan."Itulah yang menjadi pertimbangan kami tidak menahannya. Apalagi yang bersangkutan masih menjabat dan mengabdi bagi daerah. Tetapi semuanya berpulang pada Kejari,"jawabnya.
Poin lain yang menjadi pertimbangan, saat berproses di Kepolisian, kata Kasi Pidsus, keduanya tidak ditahan. Itu pulalah yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk tidak menahan.(RED)
0 Komentar